Pilar 2
ADVOKASI melindungi hak dan martabat profesi insinyur sipil — memberi pendampingan hukum, mediasi sengketa, serta mendukung penegakan kode etik bagi seluruh anggota.
ART Pasal 10 & 14
Bantuan Hukum Profesi
Pendampingan hukum bagi anggota terkait pelaksanaan profesi.
Mediasi Sengketa
Penyelesaian sengketa konstruksi secara adil dan profesional.
Perlindungan Profesi
Advokasi kebijakan dan standar keprofesian yang berpihak pada anggota.
Penegakan Kode Etik
Koordinasi dengan DKN/DKP atas dugaan pelanggaran etik profesi.
Ingin terlibat di program ini?
Gabung PATSI Connect dan ambil peran nyata bersama alumni.